UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 28
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Negara diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 29.
(1) Anak Negara memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, kecuali huruf g dan i.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan
hak-hak Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
