PEMASYARAKATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mcngenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.
Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klicn.
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Anak
SK No 143418 A
PRESIDEN
- Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.
- Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.
- Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.
- Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. 1 1. Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.
- Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terjaganya kondisi fisik dan psikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan.
- Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.
- Pengamatan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penegakan disiplin, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di lembaga penempatan anak sementara dan lembaga pembinaan khusus anak.
- Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara. 16.Rumah...
SK No l433tl6 A
PRES IDEN
- Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan. L7. Lernbaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
- Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya.
- Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien.
- Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
- Wah Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang membantu kepala Lapas atau kepala LPKA dalam menjalankan Pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Binaan.
- Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
- Asesor Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan asesmen terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
Pasal 2
Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan:
- memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak;
b.meningkatkan...
SK No l433fl7 A
PRES IDEN
- meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar mcnyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan; dan
- memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Pasal 3
Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:
- pengayoman;
- nondiskriminasi;
- kemanusiaan;
- gotong royong;
- kemandirian;
- proporsionalitas;
- kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan; dan
- profesionalitas.
Pasal 4
Fungsi Pemasyarakatan meliputi:
- Pelayanan;
- Pembinaan;
- Pembimbingan Kemasyarakatan;
- Perawatan;
- Pengamanan; dan
- Pengamatan.
Pasal 5
(1) Sistem dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 diselenggarakan oleh kementerian / lembaga.
(2) Ketentuan
SK No 1433U8 A
PRES IDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan di Rutan, LPAS, Lapas, LPKA, Bapas, atau tempat lain yang ditentukan.
(2) Rutan, LPAS, Lapas, dan LPI(A sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan area dengan fungsi khusus.
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana
Pasal 7
Tahanan berhak:
menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
mendapatkan layanan informasi;
mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
mendapatkan
SK No 1433u9 A
PRESIDEN
- mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
- mendapatkan pelayanan sosial; dan
- menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Pasal 7O
(1) Tindakan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2) huruf d berdasarkan hasil penilaian
Petugas Pemasyarakatan dikenakan bagi Tahanan dan Narapidana yang:
- terancam oleh lingkungan sekitar; atau
- risiko tinggi.
(2) Tindakan...
SK No l434ll A
PRES!DEN
(2) Tindakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa penempatan di tempat tertentu.
Pasal 8
Tahanan wajib:
- menaati peraturan tata tertib;
- mengikuti secara tertib program Pelayanan;
- memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
- menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Pasal 8O
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pengamanan dan Pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Narapidana berhak:
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
- mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
- mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
- mendapatkan layanan informasi;
- mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
- menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h.mendapatkan...
SK No 143390 A
PRESIDEN
- mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
- mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
- mendapatkan pelayanan sosial; dan
- menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Pasal 10
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
- remisi;
- asimilasi;
- cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
- cuti bersyarat;
- cuti menjelang bebas;
- pembebasan bersyarat; dan
- hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- berkelakuan baik;
- aktif mengikuti program Pembinaan; dan
- telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko.
(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 213 (dua pertiga) dengan ketentuan 213 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
(4) Pemberian
SK No 143391 A
PRESIDEN
(4) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Pasal 1 1
(1) Narapidana wajib:
- menaati peraturan tata tertib;
- mengikuti secara tertib program Pembinaan;
- memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
- menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. (2\ Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Anak dan Anak Binaan
Pasal 12
Anak dan Anak Binaan berhak:
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
- mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya;
- mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
- mendapatkan layanan informasi;
- mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum; g.menyampaikan...
SK No 143392 A
PRESIDEN
- menyampaikan pengaduan danf atau keluhan;
- mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental; j mendapatkan pelayanan sosial; dan
- menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, pendamping, advokat, dan masyarakat.
Pasal 13
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
- pengurangan masa pidana;
- asimilasi;
- cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
- cuti bersyarat;
- cuti menjelang bebas;
- pembebasan bersyarat; dan
- hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- berkelakuan baik;
- aktif mengikuti program Pembinaan; dan
- telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), bagi Anak Binaan yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan
(1) bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 1/2 (satu perdua).
Pasal 14
Anak dan Anak Binaan wajib:
- menaati peraturan tata tertib;
- mengikuti secara tertib program Pelayanan atau Pembinaan;
- memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
- menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Klien
Pasal 15
Klien berhak:
- mendapatkan pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan;
- mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan;
- mendapatkan izin keluar negeri untuk alasan penting bagi Klien yang menjalani pembebasan bersyarat;
- mendapatkan informasi tentang peraturan Pembimbingan Kemasyarakatan; dan
- menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
Pasal 16
Klien wajib:
- mematuhi persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan;
- mengikuti secara tertib program Pembimbingan Kemasyarakatan;
- memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
- menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Pasal 17
Tahanan, Anak, dan Warga Binaan yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 1 1, Pasal 14, dan Pasal 16 dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Pelayanan
Paragraf 1 Pelayanan Tahanan
Pasal 19
(1) Pelayanan terhadap Tahanan diselenggarakan di
Rutan.
(2) Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
di kabupaten/kota.
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Tahanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi:
- penerimaan Tahanan;
- penempatan Tahanan;
- pelaksanaan Pelayanan Tahanan; dan
- pengeluaran Tahanan.
(2) Dalam...
SK No 143395 A
PRESIDEN
(2) Dalam penerimaan Tahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Tahanan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- surat perintah penahanan atau penetapan penahanan; dan
- berita acara serah terima Tahanan.
(4) Penempatan Tahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.
(5) Pelaksanaan Pelayanan Tahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil Litmas.
(6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun
oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(7) Pengeluaran Tahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d terdiri atas:
- pengeluaran tetap;
- pengeluaran sementara; dan
- pengeluaran demi hukum.
Pasal 21
Pengeluaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf a, dilakukan karena:
- proses peradilan telah selcsai; atau
- Tahanan meninggal dunia.
Pasal 22
(1) Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (7) huruf b dilakukan dalam hal:
- permintaan instansi yang menahan; dan
- kondisi darurat.
(2) Pengeluaran
SK No 143396 A
PRESIDEN
(2) Pengeluaran sementara dalam hal kondisi darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh kepala Rutan dengan memberitahukan kepada instansi yang menahan.
Pasal 23
Pengeluaran demi hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (71 huruf c wajib dilakukan terhadap
Tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanj angan penahanannya.
Pasal 24
Dalam hal Tahanan membutuhkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi diri, Tahanan dapat diberikan Pelayanan berupa:
- layanan kepribadian; dan
- layanan kemandirian.
Pasal 25
Untuk alasan kepentingan keamanan dan/atau keperluan proses peradilan, Tahanan dapat dipindahkan setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang.
Pasal 26
Kepala Rutan wajib mengeluarkan demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf c terhadap Tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanj angan penahanannya.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Tahanan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf2.
SK No 143397 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Pelayanan Anak
Pasal 28
(1) Pelayanan terhadap Anak diselenggarakan di LPAS.
(21 LPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di provinsi.
Pasal 29
(1) Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi:
- penerimaan Anak;
- penempatan Anak;
- pelaksanaan Pelayanan Anak; dan
- pengeluaran Anak.
(2) Dalam penerimaan Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Anak.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
- surat perintah penahanan atau penetapan penahanan; dan
- berita acara serah terima Anak.
(4) Penempatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis
kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.
(5) Pelaksanaan Pelayanan Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berdasarkan hasil Litmas.
(6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun
oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(7) Pengeluaran
SK No 143398 A
PRES tDEN
(71 Pengeluaran Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
- pengeluaran tetap;
- pengeluaran sementara; dan
- pengeluaran demi hukum.
(8) Ketentuan mengenai pengeluaran Tahanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 23 berlaku juga bagi ketentuan pengeluaran Anak.
Pasal 30
(1) Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (7) huruf b dilakukan dalam hal:
- permintaan instansi yang menahan; dan
- kondisi darurat.
(2) Pengeluaran sementara dalam hal kondisi darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh kepala LPAS dengan memberitahukan kepada instansi yang menahan.
Pasal 31
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Anak di LPAS diutamakan
pada pelaksanaan pendidikan berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi Anak.
(2) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak harus menyesuaikan dengan lamanya masa penahanan.
Pasal 32
Untuk alasan kepentingan keamanan dan/atau keperluan proses peradilan, Anak dapat dipindahkan setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang.
Pasal 33
Kepala LPAS wajib mengeluarkan demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7) huruf c terhadap Anak yang telah habis masa penahanan atau perpanj angan penahanannya. Pasal34...
SK No 143399 A
PRESIDEN
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Anak diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pembinaan
Paragraf 1 Pembinaan Narapidana
Pasal 35
(1) Pembinaan terhadap Narapidana diselenggarakan oleh
Lapas.
(2) Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
di kabupaten/kota.
Pasal 36
(1) Penyelenggaraan Pembinaan terhadap Narapidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) meliputi:
- penerimaan Narapidana;
- penempatan Narapidana;
- pelaksanaan Pembinaan Narapidana;
- pengeluaran Narapidana; dan
- pembebasan Narapidana. (21 Dalam penerimaan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Narapidana.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
- salinan atau petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- berita acara pelaksanaan putusan; dan
- berita acara serah terima Narapidana.
(4) Penempatan
SK No 143400 A
PRESIDEN
(41 Penempatan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.
(5) Pelaksanaan Pembinaan Narapidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil Litmas.
(6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun
oleh Pembimbing Kemasyarakatan. (71 Pengeluaran Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal:
- perawatan kesehatan;
- masih ada perkara lain;
- pelaksanaan Pembinaan;
- terdapat alasan penting lainnya; dan
- kondisi darurat.
(8) Pembebasan Narapidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dilakukan karena telah selesai menjalani masa pidana.
Pasal 37
Untuk kepentingan keamanan, Pembinaan, dan/atau keperluan proses peradilan, Narapidana dapat dipindahkan.
Pasal 38
Berdasarkan hasil Litmas, Narapidana diberikan Pembinaan berupa:
- pembinaan kepribadian; dan
- pembinaan kemandirian.
Pasal 39
(1) Pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 huruf b dapat ditingkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah.
(2) Hasil
SK No 143401 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Hasil Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 40
Dalam menjalankan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, kepala Lapas dapat dibantu oleh Wali Pemasyarakatan.
Pasal 4 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pembinaan Narapidana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
Ketentuan mengenai Pembinaan terhadap Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku juga terhadap Narapidana yang menjalani pidana tutupan.
Pasal 43
(1) Dalam hal Narapidana terlibat perkara lain sebagai
tersangka atau saksi, penyidikan dilakukan di Lapas tempat Narapidana yang bersangkutan menjalani pidana.
(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah penyidik menyerahkan surat izin melaksanakan penyidikan kepada kepala Lapas.
(3) Dalam keadaan tertentu, kepala Lapas dapat menolak
pelaksanaan penyidikan di Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dilakukan di Lapas, penyidikan dapat dilakukan di luar Lapas setelah rnendapat surat izin dari kepala Lapas.
(5) Pengeluaran
SK No 143402 A
PRESIDEN
(5) Pengeluaran Narapidana untuk keperluan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak dibawa keluar Lapas, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
(6) Dalam hal penyidikan Narapidana dilakukan di luar
wilayah tempat Narapidana menjalankan pidana, Narapidana dapat dititipkan ke Lapas terdekat dengan tempat penyidikan.
Pasal 44
(1) Untuk keperluan penuntutan dan pemeriksaan di
sidang pengadilan, Narapidana dapat dikeluarkan setelah mendapat surat rzin dari kepala Lapas.
(2) Dalam hal penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar wilayah tempat Narapidana menjalankan pidana, Narapidana dapat dititipkan ke Lapas terdekat dengan tempat penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 45
(1) Dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke
negara lain berdasarkan perjanjian.
(2) Ketentuan mengenai pemindahan Narapidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 46
Kepala Lapas wajib membebaskan Narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya.
Paragraf 2 Pembinaan Anak Binaan
Pasal 47
(1) Pembinaan terhadap Anak Binaan diselenggarakan
oleh LPKA.
(2) LPKA
SK No 143403 A
PRESTDEN
(21 LPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di provinsi.
Pasal 48
(1) Penyelenggaraan Pembinaan terhadap Anak Binaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) meliputi:
- penerimaan Anak Binaan;
- penempatan Anak Binaan;
- pelaksanaan Pembinaan Anak Binaan;
- pengeluaran Anak Binaan; dan
- pembebasan Anak Binaan. (21 Dalam penerimaan Anak Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Anak Binaan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
- salinan atau petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- berita acara pelaksanaan putusan; dan
- berita acara serah terima Anak Binaan.
(4) Penempatan Anak Binaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.
(5) Pelaksanaan Pembinaan Anak Binaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan hasil Litmas.
(6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun
oleh Pembimbing Kemasyarakatan. (71 Pengeluaran Anak Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal:
- perawatan kesehatan;
- masih ada perkara lain;
- pelaksanaan Pembinaan;
- terdapat alasan penting lainnya; dan
- kondisi darurat.
(8) Pembebasan
SK No 143404 A
PRESIDEN
(8) Pembebasan Anak Binaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dilakukan karena telah selesai menjalani masa pidana.
Pasal 49
Untuk kepentingan keamanan, Pembinaan, dan/atau keperluan proses peradilan, Anak Binaan dapat dipindahkan.
Pasal 50
(1) Berdasarkan hasil Litmas, Anak Binaan diberikan
Pembinaan berupa:
- pendidikan;
- pembinaan kepribadian; dan
- pembinaan kemandirian.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas pendidikan formal, nonformal, danlatau informal.
(3) Pembinaan kepribadian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa kegiatan yang bertujuan pada pembinaan mental dan spiritual. (41 Pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pelatihan keterampilan.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan.
Pasal 51
Dalam menjalankan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, kepala LPKA dapat dibantu oleh Wali Pemasyarakatan.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pembinaan Anak Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal53...
SK No 143405 A
PRESIDEN
Pasal 53
Kepala LPKA wajib membebaskan Anak Binaan yang telah selesai menjalani masa pidananya.
Bagian Ketiga Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Narapidana Risiko Tinggi
Pasal 54
(1) Terhadap Tahanan atau Narapidana risiko tinggi
diberikan Pelayanan atau Pembinaan khusus berdasarkan hasil Litmas.
(2) Hasil Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan pada Bapas dan/atau instansi terkait.
(3) Pelayanan atau Pembinaan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penempatan dalam tempat tertentu; dan
- pemberian program Pelayanan atau Pembinaan berkoordinasi dengan instansi terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan atau
Pembinaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pembimbingan Kemasyarakatan
Pasal 55
(1) Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien
diselenggarakan oleh Bapas. (21 Bapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di kabupaten/kota.
Pasal 56. . .
SK No 143406A
PRESIDEN
Pasal 56
(1) Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan
meliputi:
- pendampingan;
- pembimbingan; dan
- pengawasan. (21 Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
- penerimaan Klien;
- pemberian program; dan
- pengakhiran.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan pelindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap praadjudikasi sampai dengan tahap pascaadjudikasi dan bimbingan lanjutan.
(4) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b digunakan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c digunakan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.
(6) Kegiatan pendampingan, pembimbingan, dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan berdasarkan hasil Litmas. (71 Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 57
Ketentuan mengenai Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku juga terhadap Klien yang menjalani: a pidana
SK No 143401 A
PRESIDEN
- pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi dewasa; dan
- pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, dan pembinaan dalam lembaga bagi anak.
Pasal 58
(1) Pembimbingan Klien berakhir karena:
- telah selesai menjalani masa Pembimbingan Kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri/pimpinan lembaga;
- meninggal dunia; atau
- dicabut Pembimbingan Kemasyarakatannya karena melanggar persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan.
(2) Kepala Bapas wajib mengakhiri Pembimbingan
Kemasyarakatan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pembimbingan Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Perawatan
Pasal 60
(1) Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA dalam melaksanakan
fungsi Pelayanan dan Pembinaan memberikan Perawatan terhadap Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. (21 Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pemeliharaan kesehatan;
- rehabilitasi; dan
- pemenuhan kebutuhan dasar. Pasal61...
SK No l4340tt A
PRES tDEN
Pasal 61
(1) Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA memberikan perlakuan
khusus terhadap kelompok berkebutuhan khusus.
(2) Kelompok berkebutuhan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Anak;
- Anak Binaan;
- perempuan dalam fungsi reproduksi;
- pengidap penyakit kronis;
- penyandang disabilitas; dan
- manusia lanjut usia.
Pasal 62
(1) Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana
perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas, atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga) tahun. (21 Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan secara khusus bersama dengan Tahanan atau Narapidana perempuan tersebut.
(3) Dalam hal anak dari Tahanan atau anak dari
Narapidana perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anak yang berkebutuhan khusus, anak dapat ditempatkan pada unit layanan disabilitas.
(4) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahl: gizi.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perawatan Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam
SK No 143409 A
PRESIDEN
Bagian Keenam Pengamanan
Pasal 64
(1) Penyelenggaraan Pengarnanan dilakukan di Rutan dan
Lapas.
(2) Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan ditempat lain.
(3) Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21terdiri atas:
- pencegahan;
- penindakan; dan
- pemulihan.
Pasal 65
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (3) huruf a merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban.
(2) Dalam melaksanakan pencegahan di Rutan dan Lapas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pemasyarakatan berwenang melakukan:
- pemeriksaan;
- pengawasan komunikasi; dan
- tindakan pencegahan lainnya.
Pasal 66
(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (3) huruf b merupakan upaya untuk menghentikan, mengurangi, dan melokalisasi gangguan keamanan dan ketertiban.
(2) Dalam melaksanakan penindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di Rutan dan Lapas, Petugas Pemasyarakatan berwenang untuk:
- mengamankan barang terlarang;
- menggunakan kekuatan; c.menjatuhkan...
SK No 143410 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- menjatuhkan sanksi; dan
- menjatuhkan tindakan pembatasan.
Pasal 67
(1) Penjatuhan sanksi bagi Tahanan dan Narapidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21 huruf c berupa:
- penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 (dua belas) hari; dan/atau
- penundaan atau pembatasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k dan Pasal 10 ayat (1).
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
tidak diberikan bagi Tahanan dan Narapidana perempuan dalam fungsi reproduksi.
Pasal 68
Dalam menjatuhkan sanksi kepada Tahanan dan Narapidana, Petugas Pemasyarakatan rvajib:
- memperlakukan Tahanan dan Narapidana secara adil dan tidak bcrtindak sewenang-wenang; dan
- mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib Rutan dan Lapas.
Pasal 69
Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Tahanan atau Narapidana diduga tindak pidana, kepala Rutan atau kepala Lapas melaporkan kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (3) huruf c merupakan upaya untuk memperbaiki dan mengembalikan keadaan kondisi pasca gangguan keamanan dan ketertiban.
(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui cipta kondisi di Rutan dan Lapas.
Pasal 72
Dalam melaksanakan penyelenggaraan Pengamanan, Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana Pengamanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Pengamatan
Pasal 73
(1) Penyelenggaraan Pengamatarr dilakrrkan di LPAS dan
LPKA. (21 Penyelenggaraan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di tempat lain.
(3) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- pencegahan;
- penegakan disiplin; dan
- pemulihan.
Pasal 74
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (3) huruf a merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban.
(2) Dalam
SK No 143412 A
PRESIDEN
(21 Dalam melaksanakan pencegahan di LPAS dan LPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pemasyarakatan berwenang melakukan:
- pemeriksaan;
- pengawasan komunikasi; dan
- tindakan pencegahan lainnya.
Pasal 75
Dalam melaksanakan penegakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf b di LPAS dan LPKA, Petugas Pemasyarakatan berwenang untuk:
- mengamankan barang terlarang; dan
- menjatuhkan tindakan disiplin.
Pasal 76
Tindakan disiplin bagi Anak dan Anak Binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b berupa:
- peringatan atau teguran;
- permintaan maaf secara lisan atau tertulis;
- membersihkan lingkungan; dan
- tindakan disiplin sesuai kesepakatan bersama antara Anak atau Anak Binaan dengan Petugas Pemasyarakatan.
Pasal 77
Dalam menjatuhkan tindakan disiplin kepada Anak dan Anak Binaan, Petugas Pemasyarakatan wajib:
- memperlakukan Anak dan Anak Binaan secara adil;
- mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib LPAS dan LPKA; dan
- tidak bertindak sewenang-wenang.
Pasal 78
Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Anak atau Anak Binaan diduga merupakan tindak pidana, kepala LPAS atau kepala LPKA melaporkan kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (3) huruf c merupakan upaya untuk memperbaiki dan mengembalikan keadaan kondisi pasca gangguan keamanan dan ketertiban.
(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui cipta kondisi di LPAS dan LPI(A.
Pasal 81
(1) Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 7 | dan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 79 didukung dengan kegiatan intelijen.
(2) Kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan intelijen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Petugas Pemasyarakatan berwenang melakukan:
- pengumpulan informasi intelijen;
- pengelolaan dan analisis informasi intelijen;
- penyajian data dan inforrrrasi intelijen; dan
- pertukaran informasi intelijen.
SK No 143414 A
PRES IDEN
Pasal 82
(1) Untuk mendukung pelaksanaan fungsi
Pemasyarakatan digunakan sistem teknologi informasi Pemasyarakatan.
(2) Sistem teknologi informasi Pemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai kelembagaan, proses bisnis, sumber daya manusia, data, layanan dan aplikasi, infrastruktur, keamanan, audit teknologi informasi, dan pusat data.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem teknologi
informasi Pemasyarakatan diatur dengan peraturan menteri/ pimpinan lembaga.
Pasal 83
(1) Dalam melaksanakan kebijakan penyelenggaraan
fungsi Pemasyarakatan, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. (21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi sarana dan prasarana:
- Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan;
- lingkungan;
- bangunan;
- teknologi informasi; dan
- pendidikan.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (21memiliki fungsi yang terintegrasi antara aspek ruang gerak, kesehatan, dan keselamatan.
(4) Ketentr:an...
SK No 143415 A
PRESIDEN
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana
diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga.
Pasal 84
(1) Petugas Pemasyarakatan merupakan pejabat
fungsional penegak hukum yang melaksanakan fungsi Pemasyarakatan.
(2) Ketentuan mengenai pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 85
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Petugas
Pemasyarakatan, selain memenuhi syarat yang ditentukan dalam penerimaan aparatur sipil negara, juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang Pemasyarakatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan di bidang Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri/ pimpinan lembaga.
Pasal 86
(1) Petugas Pemasyarakatan wajib menghormati hak asasi
Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
(2) Petugas Pemasyarakatan wajib berpedoman pada kode
etik dan kode perilaku.
(3) Dalam
SK No 143416 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode
perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat(21, Petugas Pemasyarakatan diproses sesuai dengan ketentuan kode etik dan kode perilaku.
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode
perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diduga merupakan tindak pidana, Petugas Pemasyarakatan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan kode
perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga.
Pasal 87
(1) Petugas Pemasyarakatan berhak mendapat bantuan
hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2) Petugas Pemasyarakatan wajib diberi pelindungan oleh
negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, danf atau hartanya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan juga kepada keluarga Petugas Pemasyarakatan, dalam hal terdapat ancaman.
(4) Pemberian bantuan hukurn dan pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGAWASAN
Pasal 88
(1) Pcngawasan internal penyelenggaraan fungsi
Pemasyarakatan dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(2) Pengawasan.
SK No 143417 A
PRESIDEN
(2) Pengawasan eksternal penyelenggaraan fungsi
Pemasyarakatan dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menangani bidang hukum.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), komisi membentuk tim pengawas. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.
Pasal 89
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas Pemasyarakatan,
menteri/pimpinan lembaga dapat mengadakan kerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, lembaga, dan perorangan yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
(2) Kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga juga
dapat memberikan bantuan dan dukungan terhadap program Pemasyarakatan.
Pasal 90
Dalam mengadakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, pemerin+"ah daerah dapat menyediakan lahan, infrastruktur, dan/atau dana untuk penyelenggaraan Pemasyarakatan di wilayahnya.
Pasal91...
SK No l434lliA
PRES IDEN
Pasal 91
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang, setiap pimpinan satuan kerja Pemasyarakatan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bekeda sama dalam lingkup internal dan eksternal.
Pasal 92
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dengan cara:
- mengajukan usul progranr Pemasyarakatan;
- membantu pelaksanaan program Pemasyarakatan;
- berpartisipasi dalam pembimbingan mantan Narapidana dan Anak Binaan; dan/atau
- melakukan penelitian mengenai Pemasyarakatan.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 92 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 94
Sebelum peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini mulai berlaku maka: 1 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3842);
- Peraturan
SK No 143419 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38a6);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 16, 'l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor ll2, Tambahan Lenrharan Negara Republik Indonesia Nomor 3858), dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal 95
Pada saat Peraturan Presiden mengenai kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang rni belum berlaku, fungsi
Pemasyarakatan tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 20l5 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84).
BABXI...
SK No 143420 A
PRESIDEN
Pasal 96
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 97
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia T'ahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 98
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Pasal 99
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan.
Agar
SK No 143421 A
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, rj' ;
* ta anna Djaman lliD
SK No 143479 A
PRESlDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirarnpas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip pelindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b, bahwa pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial;
- bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemasyarakatan;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 2BD ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan . . .
SK No 143384 A
PRESIDEN
