UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 61
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA memberikan perlakuan
khusus terhadap kelompok berkebutuhan khusus.
(2) Kelompok berkebutuhan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Anak;
- Anak Binaan;
- perempuan dalam fungsi reproduksi;
- pengidap penyakit kronis;
- penyandang disabilitas; dan
- manusia lanjut usia.
