UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 60
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA dalam melaksanakan
fungsi Pelayanan dan Pembinaan memberikan Perawatan terhadap Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. (21 Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pemeliharaan kesehatan;
- rehabilitasi; dan
- pemenuhan kebutuhan dasar. Pasal61...
SK No l4340tt A
PRES tDEN
