UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 59
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pembimbingan Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Perawatan
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pembimbingan Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Perawatan