UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 58
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Pembimbingan Klien berakhir karena:
- telah selesai menjalani masa Pembimbingan Kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri/pimpinan lembaga;
- meninggal dunia; atau
- dicabut Pembimbingan Kemasyarakatannya karena melanggar persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan.
(2) Kepala Bapas wajib mengakhiri Pembimbingan
Kemasyarakatan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
