UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 57
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Ketentuan mengenai Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku juga terhadap Klien yang menjalani: a pidana
SK No 143401 A
PRESIDEN
- pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi dewasa; dan
- pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, dan pembinaan dalam lembaga bagi anak.
