Pasal 56
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan
meliputi:
- pendampingan;
- pembimbingan; dan
- pengawasan. (21 Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
- penerimaan Klien;
- pemberian program; dan
- pengakhiran.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan pelindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap praadjudikasi sampai dengan tahap pascaadjudikasi dan bimbingan lanjutan.
(4) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b digunakan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c digunakan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.
(6) Kegiatan pendampingan, pembimbingan, dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan berdasarkan hasil Litmas. (71 Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
