UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 62
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana
perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas, atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga) tahun. (21 Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan secara khusus bersama dengan Tahanan atau Narapidana perempuan tersebut.
(3) Dalam hal anak dari Tahanan atau anak dari
Narapidana perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anak yang berkebutuhan khusus, anak dapat ditempatkan pada unit layanan disabilitas.
(4) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahl: gizi.
