UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 63
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perawatan Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam
SK No 143409 A
PRESIDEN
Bagian Keenam Pengamanan
