UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 64
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Penyelenggaraan Pengarnanan dilakukan di Rutan dan
Lapas.
(2) Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan ditempat lain.
(3) Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21terdiri atas:
- pencegahan;
- penindakan; dan
- pemulihan.
