UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 65
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (3) huruf a merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban.
(2) Dalam melaksanakan pencegahan di Rutan dan Lapas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pemasyarakatan berwenang melakukan:
- pemeriksaan;
- pengawasan komunikasi; dan
- tindakan pencegahan lainnya.
