UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 66
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (3) huruf b merupakan upaya untuk menghentikan, mengurangi, dan melokalisasi gangguan keamanan dan ketertiban.
(2) Dalam melaksanakan penindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di Rutan dan Lapas, Petugas Pemasyarakatan berwenang untuk:
- mengamankan barang terlarang;
- menggunakan kekuatan; c.menjatuhkan...
SK No 143410 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- menjatuhkan sanksi; dan
- menjatuhkan tindakan pembatasan.
