UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 67
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Penjatuhan sanksi bagi Tahanan dan Narapidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21 huruf c berupa:
- penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 (dua belas) hari; dan/atau
- penundaan atau pembatasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k dan Pasal 10 ayat (1).
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
tidak diberikan bagi Tahanan dan Narapidana perempuan dalam fungsi reproduksi.
