UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 68
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Dalam menjatuhkan sanksi kepada Tahanan dan Narapidana, Petugas Pemasyarakatan rvajib:
- memperlakukan Tahanan dan Narapidana secara adil dan tidak bcrtindak sewenang-wenang; dan
- mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib Rutan dan Lapas.
