UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 69
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Tahanan atau Narapidana diduga tindak pidana, kepala Rutan atau kepala Lapas melaporkan kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
