UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 71
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (3) huruf c merupakan upaya untuk memperbaiki dan mengembalikan keadaan kondisi pasca gangguan keamanan dan ketertiban.
(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui cipta kondisi di Rutan dan Lapas.
