UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 72
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan penyelenggaraan Pengamanan, Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana Pengamanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Pengamatan
