UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 73
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Penyelenggaraan Pengamatarr dilakrrkan di LPAS dan
LPKA. (21 Penyelenggaraan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di tempat lain.
(3) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- pencegahan;
- penegakan disiplin; dan
- pemulihan.
