UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 84
BAB 7 — PETUGAS PEMASYARAKATAN
(1) Petugas Pemasyarakatan merupakan pejabat
fungsional penegak hukum yang melaksanakan fungsi Pemasyarakatan.
(2) Ketentuan mengenai pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
