UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 85
BAB 7 — PETUGAS PEMASYARAKATAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Petugas
Pemasyarakatan, selain memenuhi syarat yang ditentukan dalam penerimaan aparatur sipil negara, juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang Pemasyarakatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan di bidang Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri/ pimpinan lembaga.
