Pasal 86
BAB 7 — PETUGAS PEMASYARAKATAN
(1) Petugas Pemasyarakatan wajib menghormati hak asasi
Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
(2) Petugas Pemasyarakatan wajib berpedoman pada kode
etik dan kode perilaku.
(3) Dalam
SK No 143416 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode
perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat(21, Petugas Pemasyarakatan diproses sesuai dengan ketentuan kode etik dan kode perilaku.
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode
perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diduga merupakan tindak pidana, Petugas Pemasyarakatan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan kode
perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga.
