UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 87
BAB 7 — PETUGAS PEMASYARAKATAN
(1) Petugas Pemasyarakatan berhak mendapat bantuan
hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2) Petugas Pemasyarakatan wajib diberi pelindungan oleh
negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, danf atau hartanya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan juga kepada keluarga Petugas Pemasyarakatan, dalam hal terdapat ancaman.
(4) Pemberian bantuan hukurn dan pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGAWASAN
