UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 88
(1) Pcngawasan internal penyelenggaraan fungsi
Pemasyarakatan dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(2) Pengawasan.
SK No 143417 A
PRESIDEN
(2) Pengawasan eksternal penyelenggaraan fungsi
Pemasyarakatan dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menangani bidang hukum.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), komisi membentuk tim pengawas. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.
