UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 89
BAB 9 — KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas Pemasyarakatan,
menteri/pimpinan lembaga dapat mengadakan kerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, lembaga, dan perorangan yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
(2) Kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga juga
dapat memberikan bantuan dan dukungan terhadap program Pemasyarakatan.
