UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 83
BAB 6 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Dalam melaksanakan kebijakan penyelenggaraan
fungsi Pemasyarakatan, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. (21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi sarana dan prasarana:
- Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan;
- lingkungan;
- bangunan;
- teknologi informasi; dan
- pendidikan.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (21memiliki fungsi yang terintegrasi antara aspek ruang gerak, kesehatan, dan keselamatan.
(4) Ketentr:an...
SK No 143415 A
PRESIDEN
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana
diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga.
