UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 82
BAB 5 — SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI PEMASYARAKATAN
(1) Untuk mendukung pelaksanaan fungsi
Pemasyarakatan digunakan sistem teknologi informasi Pemasyarakatan.
(2) Sistem teknologi informasi Pemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai kelembagaan, proses bisnis, sumber daya manusia, data, layanan dan aplikasi, infrastruktur, keamanan, audit teknologi informasi, dan pusat data.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem teknologi
informasi Pemasyarakatan diatur dengan peraturan menteri/ pimpinan lembaga.
