UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 81
BAB 4 — INTELIJ EN PEMASYARAKATAN
(1) Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 7 | dan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 79 didukung dengan kegiatan intelijen.
(2) Kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan intelijen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Petugas Pemasyarakatan berwenang melakukan:
- pengumpulan informasi intelijen;
- pengelolaan dan analisis informasi intelijen;
- penyajian data dan inforrrrasi intelijen; dan
- pertukaran informasi intelijen.
SK No 143414 A
PRES IDEN
