UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 17
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN
Tahanan, Anak, dan Warga Binaan yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 1 1, Pasal 14, dan Pasal 16 dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
