UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 18
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Pelayanan
Paragraf 1 Pelayanan Tahanan
