UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Pelayanan terhadap Tahanan diselenggarakan di
Rutan.
(2) Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
di kabupaten/kota.
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Pelayanan terhadap Tahanan diselenggarakan di
Rutan.
(2) Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
di kabupaten/kota.