Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Tahanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi:
- penerimaan Tahanan;
- penempatan Tahanan;
- pelaksanaan Pelayanan Tahanan; dan
- pengeluaran Tahanan.
(2) Dalam...
SK No 143395 A
PRESIDEN
(2) Dalam penerimaan Tahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Tahanan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- surat perintah penahanan atau penetapan penahanan; dan
- berita acara serah terima Tahanan.
(4) Penempatan Tahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.
(5) Pelaksanaan Pelayanan Tahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil Litmas.
(6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun
oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(7) Pengeluaran Tahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d terdiri atas:
- pengeluaran tetap;
- pengeluaran sementara; dan
- pengeluaran demi hukum.
