UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Pengeluaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf a, dilakukan karena:
- proses peradilan telah selcsai; atau
- Tahanan meninggal dunia.
