UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 16
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN
Klien wajib:
- mematuhi persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan;
- mengikuti secara tertib program Pembimbingan Kemasyarakatan;
- memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
- menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
