UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 15
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN
Klien berhak:
- mendapatkan pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan;
- mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan;
- mendapatkan izin keluar negeri untuk alasan penting bagi Klien yang menjalani pembebasan bersyarat;
- mendapatkan informasi tentang peraturan Pembimbingan Kemasyarakatan; dan
- menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
