UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 14
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN
Anak dan Anak Binaan wajib:
- menaati peraturan tata tertib;
- mengikuti secara tertib program Pelayanan atau Pembinaan;
- memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
- menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Klien
