UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 13
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
- pengurangan masa pidana;
- asimilasi;
- cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
- cuti bersyarat;
- cuti menjelang bebas;
- pembebasan bersyarat; dan
- hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- berkelakuan baik;
- aktif mengikuti program Pembinaan; dan
- telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), bagi Anak Binaan yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan
(1) bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 1/2 (satu perdua).
