UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 12
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN
Anak dan Anak Binaan berhak:
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
- mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya;
- mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
- mendapatkan layanan informasi;
- mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum; g.menyampaikan...
SK No 143392 A
PRESIDEN
- menyampaikan pengaduan danf atau keluhan;
- mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental; j mendapatkan pelayanan sosial; dan
- menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, pendamping, advokat, dan masyarakat.
