Pasal 10
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
- remisi;
- asimilasi;
- cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
- cuti bersyarat;
- cuti menjelang bebas;
- pembebasan bersyarat; dan
- hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- berkelakuan baik;
- aktif mengikuti program Pembinaan; dan
- telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko.
(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 213 (dua pertiga) dengan ketentuan 213 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
(4) Pemberian
SK No 143391 A
PRESIDEN
(4) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Pasal 1 1
(1) Narapidana wajib:
- menaati peraturan tata tertib;
- mengikuti secara tertib program Pembinaan;
- memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
- menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. (2\ Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Anak dan Anak Binaan
