UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 9
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN
Narapidana berhak:
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
- mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
- mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
- mendapatkan layanan informasi;
- mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
- menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h.mendapatkan...
SK No 143390 A
PRESIDEN
- mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
- mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
- mendapatkan pelayanan sosial; dan
- menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
