UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 8
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN
Tahanan wajib:
- menaati peraturan tata tertib;
- mengikuti secara tertib program Pelayanan;
- memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
- menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
