UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 7
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN
Tahanan berhak:
menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
mendapatkan layanan informasi;
mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
mendapatkan
SK No 1433u9 A
PRESIDEN
- mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
- mendapatkan pelayanan sosial; dan
- menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
