UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan di Rutan, LPAS, Lapas, LPKA, Bapas, atau tempat lain yang ditentukan.
(2) Rutan, LPAS, Lapas, dan LPI(A sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan area dengan fungsi khusus.
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana
