UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sistem dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 diselenggarakan oleh kementerian / lembaga.
(2) Ketentuan
SK No 1433U8 A
PRES IDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
