Pasal 43
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Dalam hal Narapidana terlibat perkara lain sebagai
tersangka atau saksi, penyidikan dilakukan di Lapas tempat Narapidana yang bersangkutan menjalani pidana.
(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah penyidik menyerahkan surat izin melaksanakan penyidikan kepada kepala Lapas.
(3) Dalam keadaan tertentu, kepala Lapas dapat menolak
pelaksanaan penyidikan di Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dilakukan di Lapas, penyidikan dapat dilakukan di luar Lapas setelah rnendapat surat izin dari kepala Lapas.
(5) Pengeluaran
SK No 143402 A
PRESIDEN
(5) Pengeluaran Narapidana untuk keperluan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak dibawa keluar Lapas, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
(6) Dalam hal penyidikan Narapidana dilakukan di luar
wilayah tempat Narapidana menjalankan pidana, Narapidana dapat dititipkan ke Lapas terdekat dengan tempat penyidikan.
