UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 44
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Untuk keperluan penuntutan dan pemeriksaan di
sidang pengadilan, Narapidana dapat dikeluarkan setelah mendapat surat rzin dari kepala Lapas.
(2) Dalam hal penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar wilayah tempat Narapidana menjalankan pidana, Narapidana dapat dititipkan ke Lapas terdekat dengan tempat penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
