UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 45
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke
negara lain berdasarkan perjanjian.
(2) Ketentuan mengenai pemindahan Narapidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang.
