UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 46
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Kepala Lapas wajib membebaskan Narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya.
Paragraf 2 Pembinaan Anak Binaan
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Kepala Lapas wajib membebaskan Narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya.
Paragraf 2 Pembinaan Anak Binaan