UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 54
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Terhadap Tahanan atau Narapidana risiko tinggi
diberikan Pelayanan atau Pembinaan khusus berdasarkan hasil Litmas.
(2) Hasil Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan pada Bapas dan/atau instansi terkait.
(3) Pelayanan atau Pembinaan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penempatan dalam tempat tertentu; dan
- pemberian program Pelayanan atau Pembinaan berkoordinasi dengan instansi terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan atau
Pembinaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pembimbingan Kemasyarakatan
