UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 53
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Kepala LPKA wajib membebaskan Anak Binaan yang telah selesai menjalani masa pidananya.
Bagian Ketiga Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Narapidana Risiko Tinggi
